INFORMASI

RENCANA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2019


 

KATA PENGANTAR

      

              Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2019 merupakan dokumen sebagai dasar dalam menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel serta mempunyai orientasi pada hasil yang diharapkan.

 

            Rencana kerja Tahunan ini juga merupakan rencana Tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis (Renstra) yang akan diwujudkan oleh Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa yang berjangka waktu 5(lima) tahun yaitu tahun 2016-2021 . Rencana Kerja (Renja) juga menggambarkan tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan yang akan dicapai pada tahun 2019 sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategis. Selain itu Rencana Kerja Tahunan ini memuat berbagai program yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam kegiatan.

 

            Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan daerah kabupaten Sumbawa juga memuat tentang indikator-indikator kinerja kegiatan berupa masukan(input), keluaran(outputs) dan hasil (outcome) yang secara langsung atau tidak lansung  dapat mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian sasaran. Sehungga dengan dokumen rencana kerja juga merupakan suatu jembatan yang menghubungkan antara rencana strategis yang telah ditetapkan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan system pengganggaran.

 

                                                                                                                                                                                                                                                              Sumbawa Besar,    Maret  2018

                                                                                                                                                                                                                                                          Kepala Badan Pendapatan Daerah

                                                                                                                                                                                                                                                                    Kabupaten Sumbawa

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                     Drs.H.HASAN BASRI

                                                                                                                                                                                                                                                               NIP. 19631228 199003 1 010

                                                                       

 

           

 

 

 

DAFTAR ISI

                                                                                                            Halaman

 

KATA PENGANTAR  …………………………………………………………………………  2

DAFTAR ISI  …………………………………………………………………………………..   3

 

BAB I PENDAHULUAN   ……………………………………………………………………..  4

 

I.1   Latar Belakang  ………………………………………………………………. …………  4  

I.2   Landasan Hukum  ….……………………………………………………………………  5 

I.3   Maksud dan Tujuan …………..………………………………………………………….  6

 I.4   Sistimatika Penulisan …………………………………………………………………… 6

 

BAB II  HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU    …………… 8

 

II.1  Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah ........ 8 

 II.2  Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah  ........................................................10            

II.3  Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah  .................55

II.4  Review Terhadap Rancangan Awal RKPD ……………………………………………  56

 

 BAB III  TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH ........................................  71

 

III.1   Telaah Terhadap Kebijakan Nasional ………………………………………………..  71

 III.2  Tujuan  dan Sasaran Renja Perangkat Daerah .......................................................72          

 

 BAB IV  RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH ................... 76

 

BAB V  PENUTUP  …………….…………………………………………………………….. 76

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan daerah, (SKPD) menyususn Rencana Kerja (Renja) yang mengacu pada Rencana KerjaPembangaunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat, serta merupakan rangkaian dari kesinambungan pelaksanaan RPJP Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah.

  • cana Kerja Tahun 2019 ini juga merupakan kesinambungan Rencana Kerja tahun-tahun sebelumnya dalam rangka mewujudkan visi serta misi lembaga yang prima dalam perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan Rencana Kerja merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyusunan Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya, permasalahan, kendala dan penelaahan isu-isu yang berkembang dan akan dihadapi pada pelaksanaan Program kerja dan kegiatan pada Tahun 2019, serta merupakan kegiatan strategis sekretariat dan bidang yang tersusun dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai implementasi dari rencana strategis Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

 

  1. LANDASAN HUKUM

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2019 disusun berdasarkan paradigma nasional serta mengacu pada teknis-teknis yang selaras dengan landasan-landasan yang secara umum menentukan arah konstruksi operasional dan kebijakan Satuan Kerja Perangakat Daerah, dan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
  3.  Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pembangunan Daerah sebagaimana dijelaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 2006 Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja Pemerintah  yang diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2009;
  10. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2016-2021.

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Maksud

Penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2019 merupakan program kerja tahunan SKPD Badan Pendapatan daerah sebagai pedoman dan arah pelaksanaan program kegiatan serta target kinerja yang harus dicapai yang mengacu kepada visi dan misi SKPD dengan memperhatikan  kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dan potensi daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  1. Tujuan

Penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2019 bertujuan untuk merumuskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat strategis dan prioritas yang digali dari isu-isu strategis dan permasalahan dasar dengan memperhitungkan potensi daerah serta memberikan arah dalam perencanaan strategis rencana kerja tahunanSatuan Kerja Perangkat Daerah yang sistimatis, efektif, dan efisien dalam rangka mencapai tujuan perencanaan daerah.

  1. SISTEMATIKA  PENULISAN

Sistematika penulisan Rencana Kerja (Renja) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa pada Tahun 2019  sebagai berikut:

 

BAB I.   PENDAHULUAN  

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Maksud dan Tujuan
  4. Sistematika Penulisan

BAB II.   HASIL EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

              

  1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
  2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
  3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
  4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

 

BAB III. TUJUAN SASARAN PERANGKAT DAERAH  

             

  1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
  2. Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah

 

        BAB IV. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH

  1. Program dan Kegiatan

 

BAB V. PENUTUP

             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

EVALUSI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

  1. EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN RENSTRA SKPD

Untuk menganalisis ataupun menilai keberhasilan dan kegagalan suatu unit kerja organisasi dalam melaksanakan misi, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, tentu ada tolak ukur atau parameter penilaian yang dalam bahasa akuntabilitas disebut indikator kinerja, yang dapat menggambarkan hasil atau pencapaian hasil secara kuantitatif. Kelompok indikator kinerja tersebut berupa indikator-indikator masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact). Oleh karena itu setiap indikator mempunyai karakteristik  yang  terkait pada tujuan program dan menggambarkan pencapaian  hasil, dibatasi pada hal-hal yang vital dan penting bagi pengambilan  keputusan,  diutamakan pada hal-hal yang  perlu mendapat prioritas dan berorientasi pada system pertanggungjawaban yang memperlihatkan  hasil dari  kegiatan.

Rencana strategis  yang  telah disusun perlu diukur  terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga  dituangkan dalam bentuk satuan yang bisa diukur untuk mengetahui sejauh mana keberhasilannya. Pengukuran tersebut dapat dilaksanakan secara berjenjang yang dijabarkan dalam sasaran tahunan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pencapaian target kinerja sasaran program dan kegiatan diukur dengan membandingkan realisasi dan perencanaan sasaran yang ingin dicapai pada waktu yang telah ditentukan. Rasio perbandingan dipergunakan untuk menentukan tingkat signifikansi capaian kinerja program dan kegiatan yang menunjukkan rasio efektivitas pelaksanaan program kegiatan terhadap anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam Pelaksanaan Rencana Kerja Bapenda tahun 2019 terdiri dari 14 Progran dan 46 Kegiatan, adapun yang menjadi prioritas program dan kegiatan pada Bapenda  adalah sebagai berikut :

  1. Program Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB P2 dan BPHTB , dengan 3 Kegiatan;
  2. Program Perhitungan dan Penetapan PBB-P2 dan BPHTB , dengan 3 kegiatan;
  3. Program Penagihan,Penyelesaian Keberatan dan Sengketa PBB-P2 dan BPHTB, dengan 4 kegiatan;
  4. Program Pendaftaran, Pendataan Pajak Daerah Lainnya, dengan 2 kegiatan;
  5. Program Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya, dengan 3 kegiatan;
  6. Program Penagihan,Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya, dengan 2 kegiatan;
  7. Program Pengelolaan dan Penertiban Pasar, dengan 2 kegiatan;
  8. Program Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar, dengan 1 kegiatan;
  9. Program Pengendalian dan Pengembangan Pendapatan daerah, dengan 2 kegiatan;
  10. Program Pengelolaan Retribusi daerah,dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, dengan 2 kegiatan;
  11. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran,dengan 9 Kegiatan;
  12. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan 5 Kegiatan;
  13. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan 4 kegiatan;
  14. Program Penyusunan Rencana Kerja SKPD, dengan 3 kegiatan.

 

 

           

 

Tabel 2.1

REKAPITULASI EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA DAN PENCAPAIAN RENSTRA S/D TAHUN 2019

  1. PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN SUMBAWA

 

 

 

 

Kode

URUSAN/BID.URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN PROGRAM/KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOMES)/KEGIATAN (OUTPUT)

Terget Kinerja capaian program (Renstra)Tahun

Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran kegiatan s/d tahun 2017

Target dan Realisasi Kinerja Program dan kegiatan tahun 2018

Target Program dan Kegiatan (Renja 2019 )

Perkiraan Realisasi capaian target Renstra s/d tahun berjalan

Target  

 Realisasi

Tingkat Realisasi (%)

Realisasi Capaian Program dan Kegiatan S/D TAHUN 2019

Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra  (%)

1

2

3

4

5

6

7

8=(7/6)

9

10=(5+7+9)

11=(10/4)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

04

06

 

 

Badan Pendapatan daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

04

06

01

 

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Meningkatkan Kualitas dan kapasitas layanan administrasi perkantoran

100%

 

20%

20%

100%

20%

20%

2

100%

04

06

01

01

Penyediaan jasa surat menyurat

Surat menyurat tersedia

17.500

3500

3.600

3.600

100%

3600

10.700

80

04

06

01

02

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

Jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik tersedia

180

36

5

5

100%

5

46

80

04

06

01

06

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

Jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/ operasional tersedia

190

38

32

32

100%

36

106

80

04

06

01

07

Penyediaan jasa administrasi keuangan

Jasa administrasi keuangan yang tersedia

7.500

1.500

1.500

1.500

100%

1000

4.000

80

04

06

01

08

Penyediaan Jasa kebersihan kantor

Jasa  kebersihan kantor tersedia

5

1

2

2

100%

1

4

80

04

06

01

12

Penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor

Sarana instalasi listrik yang terpasang

40

8

9

9

100%

9

26

80

04

06

01

13

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

Sarana prasarana kendaraan dinas tersedia

30

-

6

6

100%

2

12

80

04

06

01

17

Penyediaan makanan dan minuman

Makanan dan minuman tersedia

56

12

32

32

100%

12

56

80

04

06

01

18

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

Hasil koordinasi dan konsultasi keluar daerah

475

95

36

36

100%

30

161

80

04

06

02

 

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Rasio Ketersediaan sarana dan Prasarana Aparatur

100%

100%

100%

100,00%

100%

100%

100%

100%

04

06

02

07

Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor

Perlengkapan gedung kantor yang dibeli

50

10

1

1

100%

11

22

80

04

06

02

09

Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

Peralatan gedung kantor yang di beli

25

5

5

5

100%

5

15

80

04

06

02

22

Pemeliharaan Rutin/Berkala  Gedung Kantor

gedung kantor yang dipelihara

5

1

1

1

100%

1

3

80

04

06

02

24

Pemeliharaan Rutin/Berkala  Kendaraan Dinas

Kendaraan dinas/operasional yang dipelihara

25

5

5

5

100%

5

15

80

04

06

02

28

Pemeliharaan Rutin/Berkala  peralatan gedung kantor

Peralatan gedung kantor yang dipelihara

295

59

51

51

100%

50

160

80

04

06

02

29

Pemeliharaan Rutin/Berkala Jembatan Timbang

Jembatan timbang yang dipelihara

10

-

-

-

100%

-

-

-

04

06

02

30

Pemeliharaan Rutin Pesanggerahan

Pesanggrahan yang dipelihara

5

-

-

-

100%

-

-

-

04

06

05

 

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Meningkatnya Keterampilan Pengelolaan Jembatan Timbang

100%

-

100%

100%

100%

20%

20%

20%

04

06

05

01

Pembinaan Petugas Jembatan Timbang

Petugas jembatan timbang yang terbina

60

12

12

-

-

-

12

80

04

06

06

 

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuang

  • Share on :