INFORMASI

RENCANA STRATEGIS KABUPATEN SUMBAWA 2016-2021 BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA


BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar belakang

               Sebagai implementasi ketentuan pasal 89 ayat (1) peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 Tentang Tahapan,tata cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) wajib menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun, untuk itu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Sumbawa juga menyusun RENSTRA Tahun 2016-2021 yang memuat visi,misi, tujuan dan berbagai kebijakan, Program dan kegiatan serta indikator kinerja Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa periode 5 (lima) tahun kedepan.

Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-­2021 yang selanjutnya disingkat RENSTRA tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah Kabupaten Sumbawa sebagaiman telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kanupaten Sumbawa Tahun 2016-2021. Disamping itu pula , Renstra badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat mewujudkan sinkronisasi dengan Rentra Kementerian dalam Negeri,Bappenas dan Bappedda Propinsi NTB sebagai suatu sistem perencanaan Pembangunan Nasional.

                 Selanjutnya Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (RENJA) Badan Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Didalam Renja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.

 

1. Landasan Hukum Penyusunan Renstra PD

Renstra PD disusun berlandaskan pada paradigma nasional yaitu landasan Idiil Pancasila, Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar 1945 serta acuan teknis sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  3. Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negaara Republlik Indonesia Nomor 4725);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negaara Republlik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negaara Republlik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4578);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4585);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4664);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4741);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4816);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Peyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4817);
  12. Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
  14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3);
  15. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara BaratTahun 2013-2018;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sumbawa 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 571);
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 626.
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa;
  21. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa.

 

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Penyusunan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021 dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang visi, misi tujuan dan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta indikator kinerja Badan Pendapatan Daerah kabupaten Sumbawa.

2.Tujuan

Tujuan Penyusunan Renstra Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa  Tahun 2016 -2021 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah serta sebagai acuan penyusunan perencanaan tahunan Badan Pendapatan daerah kabupaten Sumbawa.

Sistematika Penulisan

BAB I.     PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Maksud dan Tujuan
    1. Maksud
    2. Tujuan
  4. SistematikaPenulisan

BAB II.    GAMBARAN PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH

2.1.   Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah

2.2.   Sumber Daya Badan Pendapatan Daerah

2.3.   Kinerja Pelayanan Badan Pendapatan Daerah

2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah

 

BAB III.  PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

  1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa.
  2. TelaahanVisi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala                Daerah.
  3. Telaahan Renstra K/L danRenstra Provinsi
  4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  5. Penentuan Isu-isu Strategis

BAB IV.  TUJUAN DAN SASARAN  PERANGKAT DAERAH

  1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Badan Pendapatan Daerah

      BAB V. STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN

                        5.1  strategis badan Arah Kebijakan

BAB VI.  RENCANAPROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF

BAB VII . KINERJA PENYELENGGARAAN  BIDANG URUSAN

BAB VIII.  PENUTUP

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN

  1. PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA

 

 

Bahwa perencanaan Pendapatan Daerah mempergunakan pendekatan yang terukur dan rasional terhadap potensi pendapatan yang ada. Potensi PajakDaerah terus digali secara optimal untuk dijaring menjadi Wajib Pajak sejalan dengan meningkatnya kemampuan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Potensi Pajak Daerah adalah kekuatan yang terdapat pada suatu Daerah untuk menghasilkan penerimaan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, atau jumlah penerimaan Pajak Daerah yang seharusnya diterima berdasarkan satuan Rupiah.

 

Variabel yang dipergunakan untuk menentukan Potensi Pajak Daerah sebagai berikut :

 

1. Pajak Hotel. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan Pajak Hotel adalah:

a. Jumlah Kamar adalah totalitas jumlah kamar dengan masing-masing klasifikasinya yang dimilki masing-masing hotel dalam unit yang ada di Kabupaten Sumbawa;

b. Tingkat Hunian rata-rata perhari adalah jumlah tamu yang menginap rata-rata perhari pada masing-masing hotel dalam satuan orang yang ada di Kabupaten Sumbawa;

c. Biaya rata-rata yang dikeluarkan tamu perhari adalah jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan rata-rata setiap tamu perhari yang menginap pada masing-masing hotel dalam rupiah yang ada di kabupaten Sumbawa;

d. Tarif Pajak Hotel adalah besarnya prosentase Pajak yang harus dibayar pengelola hotel yang ada dimasing-masing hotel di Kabupaten Sumbawa;

e. Realisasi Pajak Hotel adalah jumlah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel pada tahun tertentu dalam satuan rupiah;

f. Kurs adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar dalam waktu tertentu;

g. Rate adalah tarif kamar hotel yang ditentukan oleh masing-masing pengelola hotel yang ada di Kabupaten Sumbawa;

 

2. Pajak Restoran. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Restoran adalahjumlah unit kursi yang dimilki, rata-rata tamu yang datang tiap hari, rata-rata pengeluaran total tamu setiap kali kunjungan pada bulan ramai dan bulan sepi.

 

3. Pajak Hiburan. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Hiburan adalah rata-rata pengeluaran pengunjung untuk hiburan dan jumlah pengunjung tempat hiburan tersebut selama satu tahun sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah.

4. Pajak Reklame. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Reklame adalah jenis reklame yang akan dipasang, lokasi pemasangan reklame, luas reklame dan lamanya penyelenggaraan reklame.

 

5. Pajak Penerangaan Jalan. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Penerangan Jalan adalah jumlah pelanggan yang sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang merupakan cerminan daya beli masyarakat.

 

6. Pajak Parkir. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Parkir adalah rata-rata jumlah kendaraan baik roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua) yang memanfaatkan fasilitas parkir dan harga tiket parkir.

 

7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah banyaknya terjadi transaksi jual beli tanah, konversi, ataupun waris, hibah dengan harga jula/beli tanah diatas 60.000.000,-

 

8. Pajak Air Tanah

Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Air Tanah adalah adanya pemanfaatan dari air tanah dari pihak perusahaan untuk komersil baik dari perusahaaan Hotel maupun perusahaan lain yang terkait dengan penggunaan air tanah.

 

9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi PBB-P2 adalah Penetapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan setiapntahun berdasarkan data / obyek pajak ( SPPT) dandata Piutang

 

 

  1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dijelaskan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa.

  1. Tugas  dan Fungsi

Badan Pendapatan Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pendapatan daerah;
  3. Pembinaan Teknis penyelenggaraan pengelolaan pendapatan;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pendapatan pajak daerah lainnya, pasar, serta pengendalian, pengembangan dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan administrasi/penatausahaan Badan;
  6. Pembinaan terhadap UPT Badan;
  7. Pemantauan,evaaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pendapatan daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas

       dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut :

  1. menyusun perencanaan bidang pendapatan daerah;
  2. memvalidasi bahan kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan daerah;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan daerah;
  4. mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan daerah;
  5. memimpin pelaksanaan program dan kegiatan pendapatan daerah;
  6. melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan daerah;
  7. melaksanakan kebijakan teknis pemungutan dan pelayanan kepada masyarakat yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  8. melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan;
  9. melaksanakan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi permohonan, pendaftaran, pembetulan, penundaan pembayaran/angsuran keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, kelebihan pembayaran, penghapusan ketetapan dan sengketa pajak dan retribusi;
  10. melaksanakan penatausahaan pendapatan yang meliputi kegiatan penghimpunan, penyusunan, pengolahan dan penyampaian laporan data subjek dan objek pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  11. melaksanakan kegiatan pembukuan, evaluasi dan pelaporan atas penerimaan dan piutang pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  12. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, klarifikasi dan rekonsiliasi data pendapatan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Instansi Lain yang terkait dalam perencanaan penerimaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  13. pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan pemeriksaan kepatuhan kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
  14. melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pendapatan pajak daerah lainnya, pasar, serta pengendalian, pengembangan dan pelaporan;
  15. melaksanakan tugas dukungan teknis bidang pendapatan daerah;
  16. melaksanakan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan;
  17. melaksanakan administrasi/penatausahaan dan pembinaan aparatur sipil negara lingkup Badan;
  18. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendapatan daerah; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dijabarkan sebagai berikut:

  1. SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Dalam meyelenggarakan  tugas sebagaimana tersebut di atas, maka Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sekretaris Badan adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan bahan kebijakan teknis bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. memverifikasi bahan kebijakan bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan  bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  4. mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan  bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  5. memimpin pelaksanaan program dan kegiatan  bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan umum dan kepegawaian; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan Pelaporan Badan.

Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Badan;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan Pelaporan; dan
  4. Pelaksaanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:

  1. menyusun rencana kerja subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. menyusun bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
  3. merancang bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
  4. mengembangkan bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
  5. membuat konsep bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
  6. mengkaji ulang bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
  7. menganalisis bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
  8. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Badan;
  9. mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan badan;
  10. melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan;
  11. mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing  unit kerja;
  12. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
  13. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja badan;
  14. menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) badan;
  15. menyusun indikator kinerja dan perjanjian kinerja badan;
  16. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) badan;
  17. menyusun penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) badan;
  18. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian perencanaan dan pelaporan; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  1. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.

Fungsi Sub Bagian Keuangan adalah:

  1. penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan badan;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan badan;
  3. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan badan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yag diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah:

  1. menyusun rencana kerja subbagian;
  2. menyusun bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
  3. merancang bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
  4. mengembangkan bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
  5. membuat konsep bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
  6. mengkaji ulang bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
  7. menganalisis bahan kebijakan pengelolaan keuangan;
  8. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  9. melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan:
  10. melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
  11. melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  12. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan  keuangan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:

  1. penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  2. penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
  4. pelaksanaan kegiatan lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:

  1. menyusun rencana kerja subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis urusan umum dan kepegawaian;
  3. mengembangkan bahan kebijakan teknis urusan umum dan kepegawaian;
  4. membuat konsep bahan kebijakan urusan umum dan kepegawaian;
  5. mengkaji ulang draft bahan kebijakan umum dan kepegawaian;
  6. menganalisis bahan kebijakan umum dan kepegawaian;
  7. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan Badan;
  8. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  9. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  10. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas Badan, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
  11. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
  12. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang  inventaris;
  13. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran ;
  14. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian dilingkungan Badan;
  15. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
  16. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  17. melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
  18. melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
  19. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  20. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  21. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1. BIDANG PENDAPATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DAN BEA PEROLEHAN HAK  ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Tugas pokok Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang  pengelolaan pendapatan PBB-P2 dan BPHTB.

Fungsi Bidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendafataran,pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendafataran,pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
  3. Pelaksanaan  kebijakan teknis pendafataran, pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendafataran,pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Rincian Tugas Kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB

  1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
  2. Memperivikasi bahan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
  3. Mengkoordinasikan bahan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
  4. Mempromosikan bahan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
  5. Memimpin pelaksanaan kegiatan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
  7. Melaksanakan Koordinasi,Pembinaan dan fasilitasi pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
  8. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi bidang pendapatan PBB-P2 dan BPHTB
  9. Melaksanakan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB
  10. Melaksanakan  monitoring, klarifikasi dan rekonsiliasi data dengan Instansi terkait dalam rencana pendapatan PBB-P2 dan BPHTB
  11. Menyelenggarakan pemungutan yang meliputi Pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan, pembayaran dan  penagihan,  dan pelayanan yang meliputi pendafataran, pembetulan,pembatalan,penundaan pembayaran/ansuran, keberatan, pengurangan/pemghapusan sanksi administrasi, kelebihan pembayaran, penghapusan ketetapan dan sengketa pajak
  12. Melaksanakan pengendaliandan evaluasi pelaksanaan pemungutan yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan pajak PBB-P2 dan BPHTB, dan layanan meliputi pembetulan, pembatalan, penundaan pembayaran/ansuran, keberatan, pengurangan,penghapusan sanksi administrasi, kelebihan pembayaran dan sengketa pajak
  13. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendapatan pajak PBB-P2 dan BPHTB.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinnya.

Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB  terdiri dari 3 subbidang, yaitu:

  1. Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB

Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB

 dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, Dalam melaksanakan  tugasnya, Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  3. penyelenggaraan kegiatan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian Pendapatan Pajak PBB-P2 dan BPHTB
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  4. merancang bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
  9. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian
  10. melaksanakan pendaftaran dan pendataan, pemeliharaan dan pemuktahiran basis data subjek dan objek PBB-P2 dan BPHTB
  11. melakukan pemrosesan dokumen Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
  12. menerbitkan dan menyampaikan lembar arus dokumen dalam rangka penerusan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
  13. menyediakan dan mendistribusikan formulir pendataan dan pendaftaran kepada Wajib Pajak
  14. menyediakan dan mendistribusikan formulir pendataan kepada Wajib Pajak. berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan pemeriksaan lapangan atas pemberitahuan dari Wajib Pajak BPHTB
  15. menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran/Peringatan kepada Wajib PBB atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang belum dikembalikan
  16. menerbitkan dan menyampaikan surat himbauan dan mendistribusikan kepada Wajib pajak PBB dan BPHTB yang belum melakukan pendaftaran
  17. menyusun data target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan potensi yang ada
  18. melaksanakan kegiatan penilaian objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2
  19. melaksanakan kegiatan penilaian individu/ CAV (computerized assisted valuation) untuk objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) non standar, bangunan tingkat tinggi (high rise building
  20. membentuk dan menyusun data Sistem Informasi Geografis (SIG), Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indek Rata-Rata (NIR), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), Peta Desa, Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  21. menyusun laporan hasil rekapitulasi pendaftaran, pendataan dan penilaian Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara berkala
  22. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang pendaftaran, pendataan dan penilaian PBB-P2 dan BPHTB
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  1. Subbidang  Perhitungan dan Penetapan PBB-P2 dan BPHTB

Subbidang perhitungan dan penetapan pendapatan PBB-P2 dan BPHTB dipimpin oleh seorang kepala ssubidang  yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada  Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidang perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Subbidang perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja Subbidang perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB.
  2. menyusun bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  4. merancang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
  9. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan
  10. melaksanakan pengukuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  11. membuat rancangan perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
  12. melaksanakan perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  13. menyediakan, menerbitkan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  14. menyediakan, menerbitkan dan mendistribusikan SPPT, SSPD dan DHKP dalam pelaksanaan cetak masal dan cetak individual
  15. menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
  16. melaksanakan kegiatan perhitungan dan penetapan individu/CAV (computerized assisted valuation) untuk objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) non standar, bangunan tingkat tinggi (high rise building)
  17. mengajukan bahan usulan perubahan Sistem Informasi Geografis (SIG), Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indek Rata-Rata (NIR), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), Peta Desa, Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  18. menyusun rekapitulasi perhitungan dan penetapan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara berkala
  19. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

  1. Subbidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak PBB-P2 dan BPHTB

Subbidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak PBB-P2 dan BPHTB dipimpin oleh seorang kepala subbidang  yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB.Dalam  melaksanakan tugasnya, Subbidang penagihan,keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. penyelenggaraan kegiatan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang penagihan,keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB mempunyai fungsi

  1. menyusun rencana kerja Subbidang penagihan,keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  4. merancang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  9. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  10. membuat laporan realisasi dan daftar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  11. menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  12. meneliti, memproses, menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan pembetulan, pembatalan, keberatan, pengurangan/penghapusan denda dan/atau sanksi administrasi, dan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  13. meneliti, merancang, menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, dan surat-surat lain untuk melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  14. menyusun bahan rancangan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kadaluwarsa;
  15. menyusun Laporan hasil rekapitulasi penagihan, keberatan dan sengketa pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara berkala;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. BIDANG PENDAPATAN PAJAK DAERAH LAINNYA

Bidang Pendapatan Pajak Lainnya dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pendapatan Pajak Lainnya, mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pendaftaran dan pendataan, perhitungan, penagihan, keberatan dan sengketa  pajak daerah  lainnya meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya , perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya , perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya , perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya

Rincian Tugas Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya

  1. merumuskan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  2. memverifikasi bahan kebijakan teknis bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  3. mengkoordinasikan bahan kebijakan teknis bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  4. mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan  bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  5. memimpin pelaksanaan kegiatan  bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  7. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  8. melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi pendapatan pajak daerah lainnya
  9. melaksanakan pengelolaan pajak daerah lainnya
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendapatan pajak daerah lainnya; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya terdiri dari 3 subbidang, yaitu:

 

  1. Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya

Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah Lainnya

Dalam melaksanakan tugasnya Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  3. penyelenggaraan kegiatan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja subbidang; 
  2. menyusun bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  4. merancang bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya
  9. menyiapkan bahan pembinaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
  10. melaksanakan pendaftaran dan pendataan, pemeliharaan dan pemuktahiran basis data subjek dan objek Pajak Daerah Lainnya;
  11. menerima, meneliti dan memproses dokumen Pelayanan Pajak Daerah Lainnya;
  12. menerbitkan dan menyampaikan lembar arus dokumen dalam rangka penerusan pelayanan pajak daerah lainnya;
  13. menyediakan dan mendistribusikan formulir pendaftaran dan pendataan kepada Wajib Pajak Daerah Lainnya berupa formulir pendaftaran dan/atau Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD), dan pemeriksaan lapangan atas pemberitahuan dari Wajib Pajak;
  14. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  15. menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran/Peringatan kepada Wajib Pajak Daerah Lainnya atas Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah Lainnya (SPTPD) yang belum dikembalikan atau terlambat diserahkan;
  16. menerbitkan dan menyampaikan surat himbauan dan mendistribusikan bagi Wajib Pajak Daerah Lainnya yang belum melakukan pendaftaran;
  17. menyusun data target penerimaan Pajak Daerah Lainnya sesuai dengan potensi yang ada;
  18. menyusun laporan hasil rekapitulasi pendaftaran dan pendataan dan pajak daerah lainnya secara berkala, dan
  19. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah Lainnya; dan

melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

  1. Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya

Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya. mempunyai tugas merumuskan kebijakan perhitungan dan penetapan pajak daerah  lainnya. Dalam  melaksanakan  tugasnya Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

.

Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya

mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja subbidang; 
  2. menyusun bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  4. merancang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya
  9. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
  10. melaksanakan pengukuhan Wajib Pajak Daerah Lainnya;
  11. membuat rancangan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah Lainnya;
  12. meneliti dan memproses Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD);
  13. melaksanakan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah Lainnya;
  14. menyediakan, menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Daerah Lainnya;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1.  Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya

Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya. Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah mempunyai tugas :

 

  1. menyusun rencana kerja subbidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah; 
  2. menyusun bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  4. merancang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya
  9. menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  10. menyiapkan bahan pembinaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
  11. membuat laporan realisasi dan daftar tunggakan Pajak Daerah Lainnya;
  12. menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian keberatan dan sengketa Pajak Daerah Lainnya;
  13. meneliti, memproses, menyediakan, menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan pembetulan, pembatalan, keberatan, pengurangan/penghapusan denda dan/atau sanksi administrasi, dan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah Lainnya;
  14. meneliti, merancang, menyediakan, menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pelaksanaan penagihan Pajak Daerah Lainnya berupa Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, dan surat-surat lain untuk melaksanakan penagihan Pajak Daerah Lainnya;
  15. menyusun bahan rancangan penghapusan piutang Pajak Daerah Lainnya yang kadaluwarsa;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Daerah Lainnya; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. BIDANG  PASAR

Bidang Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan. Tugas pokoknya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar, sarana dan prasarana pasar, serta pengendalian dan penertiban pasar.

Fungsi Bidang P

  • Share on :