BAB VI. RENCANAPROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VII . KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
- PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
Bahwa perencanaan Pendapatan Daerah mempergunakan pendekatan yang terukur dan rasional terhadap potensi pendapatan yang ada. Potensi PajakDaerah terus digali secara optimal untuk dijaring menjadi Wajib Pajak sejalan dengan meningkatnya kemampuan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
Potensi Pajak Daerah adalah kekuatan yang terdapat pada suatu Daerah untuk menghasilkan penerimaan dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, atau jumlah penerimaan Pajak Daerah yang seharusnya diterima berdasarkan satuan Rupiah.
Variabel yang dipergunakan untuk menentukan Potensi Pajak Daerah sebagai berikut :
1. Pajak Hotel. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan Pajak Hotel adalah:
a. Jumlah Kamar adalah totalitas jumlah kamar dengan masing-masing klasifikasinya yang dimilki masing-masing hotel dalam unit yang ada di Kabupaten Sumbawa;
b. Tingkat Hunian rata-rata perhari adalah jumlah tamu yang menginap rata-rata perhari pada masing-masing hotel dalam satuan orang yang ada di Kabupaten Sumbawa;
c. Biaya rata-rata yang dikeluarkan tamu perhari adalah jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan rata-rata setiap tamu perhari yang menginap pada masing-masing hotel dalam rupiah yang ada di kabupaten Sumbawa;
d. Tarif Pajak Hotel adalah besarnya prosentase Pajak yang harus dibayar pengelola hotel yang ada dimasing-masing hotel di Kabupaten Sumbawa;
e. Realisasi Pajak Hotel adalah jumlah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel pada tahun tertentu dalam satuan rupiah;
f. Kurs adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar dalam waktu tertentu;
g. Rate adalah tarif kamar hotel yang ditentukan oleh masing-masing pengelola hotel yang ada di Kabupaten Sumbawa;
2. Pajak Restoran. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Restoran adalahjumlah unit kursi yang dimilki, rata-rata tamu yang datang tiap hari, rata-rata pengeluaran total tamu setiap kali kunjungan pada bulan ramai dan bulan sepi.
3. Pajak Hiburan. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Hiburan adalah rata-rata pengeluaran pengunjung untuk hiburan dan jumlah pengunjung tempat hiburan tersebut selama satu tahun sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah.
4. Pajak Reklame. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Reklame adalah jenis reklame yang akan dipasang, lokasi pemasangan reklame, luas reklame dan lamanya penyelenggaraan reklame.
5. Pajak Penerangaan Jalan. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Penerangan Jalan adalah jumlah pelanggan yang sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang merupakan cerminan daya beli masyarakat.
6. Pajak Parkir. Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Parkir adalah rata-rata jumlah kendaraan baik roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua) yang memanfaatkan fasilitas parkir dan harga tiket parkir.
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah banyaknya terjadi transaksi jual beli tanah, konversi, ataupun waris, hibah dengan harga jula/beli tanah diatas 60.000.000,-
8. Pajak Air Tanah
Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi Pajak Air Tanah adalah adanya pemanfaatan dari air tanah dari pihak perusahaan untuk komersil baik dari perusahaaan Hotel maupun perusahaan lain yang terkait dengan penggunaan air tanah.
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Variabel yang dipergunakan untuk menentukan potensi PBB-P2 adalah Penetapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan setiapntahun berdasarkan data / obyek pajak ( SPPT) dandata Piutang
- Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dijelaskan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa.
- Tugas dan Fungsi
Badan Pendapatan Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pendapatan daerah;
- Pembinaan Teknis penyelenggaraan pengelolaan pendapatan;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pendapatan pajak daerah lainnya, pasar, serta pengendalian, pengembangan dan pelaporan;
- Pelaksanaan administrasi/penatausahaan Badan;
- Pembinaan terhadap UPT Badan;
- Pemantauan,evaaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pendapatan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Rincian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut :
- menyusun perencanaan bidang pendapatan daerah;
- memvalidasi bahan kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan daerah;
- mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan daerah;
- memimpin pelaksanaan program dan kegiatan pendapatan daerah;
- melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan daerah;
- melaksanakan kebijakan teknis pemungutan dan pelayanan kepada masyarakat yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan;
- melaksanakan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi permohonan, pendaftaran, pembetulan, penundaan pembayaran/angsuran keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, kelebihan pembayaran, penghapusan ketetapan dan sengketa pajak dan retribusi;
- melaksanakan penatausahaan pendapatan yang meliputi kegiatan penghimpunan, penyusunan, pengolahan dan penyampaian laporan data subjek dan objek pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
- melaksanakan kegiatan pembukuan, evaluasi dan pelaporan atas penerimaan dan piutang pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, klarifikasi dan rekonsiliasi data pendapatan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Instansi Lain yang terkait dalam perencanaan penerimaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan pemeriksaan kepatuhan kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
- melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pendapatan pajak daerah lainnya, pasar, serta pengendalian, pengembangan dan pelaporan;
- melaksanakan tugas dukungan teknis bidang pendapatan daerah;
- melaksanakan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan;
- melaksanakan administrasi/penatausahaan dan pembinaan aparatur sipil negara lingkup Badan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendapatan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa dijabarkan sebagai berikut:
- SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
Dalam meyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, maka Sekretaris mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Sekretaris Badan adalah sebagai berikut :
- merumuskan bahan kebijakan teknis bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- memverifikasi bahan kebijakan bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- memimpin pelaksanaan program dan kegiatan bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu:
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan Pelaporan Badan.
Fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:
- Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan Badan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan Pelaporan; dan
- Pelaksaanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah:
- menyusun rencana kerja subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
- menyusun bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
- merancang bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
- mengembangkan bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
- membuat konsep bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
- mengkaji ulang bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
- menganalisis bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Badan;
- mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan badan;
- melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan;
- mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
- menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja badan;
- menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) badan;
- menyusun indikator kinerja dan perjanjian kinerja badan;
- menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) badan;
- menyusun penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) badan;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian perencanaan dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
Fungsi Sub Bagian Keuangan adalah:
- penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan badan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan badan;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yag diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah:
- menyusun rencana kerja subbagian;
- menyusun bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
- merancang bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
- mengembangkan bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
- membuat konsep bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
- mengkaji ulang bahan kebijakan bidang pengelolaan keuangan;
- menganalisis bahan kebijakan pengelolaan keuangan;
- melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
- melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan:
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:
- penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
- pelaksanaan kegiatan lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah:
- menyusun rencana kerja subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyusun bahan kebijakan teknis urusan umum dan kepegawaian;
- mengembangkan bahan kebijakan teknis urusan umum dan kepegawaian;
- membuat konsep bahan kebijakan urusan umum dan kepegawaian;
- mengkaji ulang draft bahan kebijakan umum dan kepegawaian;
- menganalisis bahan kebijakan umum dan kepegawaian;
- melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan Badan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas Badan, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
- melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran ;
- melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian dilingkungan Badan;
- melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
- melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
- melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG PENDAPATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Tugas pokok Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengelolaan pendapatan PBB-P2 dan BPHTB.
Fungsi Bidang Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah:
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendafataran,pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendafataran,pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pendafataran, pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendafataran,pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Rincian Tugas Kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
- Memperivikasi bahan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
- Mengkoordinasikan bahan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
- Mempromosikan bahan kebijakan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
- Memimpin pelaksanaan kegiatan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis dibidang Pendaftaran, pendataan dan penilaian, perhitungan, penetapan, penagihan, keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB
- Melaksanakan Koordinasi,Pembinaan dan fasilitasi pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi bidang pendapatan PBB-P2 dan BPHTB
- Melaksanakan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB
- Melaksanakan monitoring, klarifikasi dan rekonsiliasi data dengan Instansi terkait dalam rencana pendapatan PBB-P2 dan BPHTB
- Menyelenggarakan pemungutan yang meliputi Pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan, dan pelayanan yang meliputi pendafataran, pembetulan,pembatalan,penundaan pembayaran/ansuran, keberatan, pengurangan/pemghapusan sanksi administrasi, kelebihan pembayaran, penghapusan ketetapan dan sengketa pajak
- Melaksanakan pengendaliandan evaluasi pelaksanaan pemungutan yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan pajak PBB-P2 dan BPHTB, dan layanan meliputi pembetulan, pembatalan, penundaan pembayaran/ansuran, keberatan, pengurangan,penghapusan sanksi administrasi, kelebihan pembayaran dan sengketa pajak
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendapatan pajak PBB-P2 dan BPHTB.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinnya.
Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB terdiri dari 3 subbidang, yaitu:
- Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB
Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB
dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- penyelenggaraan kegiatan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB;
- menyusun bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian Pendapatan Pajak PBB-P2 dan BPHTB
- merencanakan bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- merancang bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- mengembangkan bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- membuat konsep bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- mengkaji ulang bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- menganalisis bahan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penilaian
- menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian
- melaksanakan pendaftaran dan pendataan, pemeliharaan dan pemuktahiran basis data subjek dan objek PBB-P2 dan BPHTB
- melakukan pemrosesan dokumen Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
- menerbitkan dan menyampaikan lembar arus dokumen dalam rangka penerusan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
- menyediakan dan mendistribusikan formulir pendataan dan pendaftaran kepada Wajib Pajak
- menyediakan dan mendistribusikan formulir pendataan kepada Wajib Pajak. berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan pemeriksaan lapangan atas pemberitahuan dari Wajib Pajak BPHTB
- menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran/Peringatan kepada Wajib PBB atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang belum dikembalikan
- menerbitkan dan menyampaikan surat himbauan dan mendistribusikan kepada Wajib pajak PBB dan BPHTB yang belum melakukan pendaftaran
- menyusun data target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan potensi yang ada
- melaksanakan kegiatan penilaian objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2
- melaksanakan kegiatan penilaian individu/ CAV (computerized assisted valuation) untuk objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) non standar, bangunan tingkat tinggi (high rise building
- membentuk dan menyusun data Sistem Informasi Geografis (SIG), Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indek Rata-Rata (NIR), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), Peta Desa, Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- menyusun laporan hasil rekapitulasi pendaftaran, pendataan dan penilaian Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara berkala
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang pendaftaran, pendataan dan penilaian PBB-P2 dan BPHTB
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Subbidang Perhitungan dan Penetapan PBB-P2 dan BPHTB
Subbidang perhitungan dan penetapan pendapatan PBB-P2 dan BPHTB dipimpin oleh seorang kepala ssubidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidang perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB
- Penyelenggaraan kegiatan teknis perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perhitungan dan penetapan pajak PBB dan BPHTB
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbidang perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja Subbidang perhitungan dan penetapan PBB dan BPHTB.
- menyusun bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- merencanakan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- merancang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- mengembangkan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- membuat konsep bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- mengkaji ulang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- menganalisis bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan
- menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan
- melaksanakan pengukuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- membuat rancangan perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
- melaksanakan perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- menyediakan, menerbitkan dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- menyediakan, menerbitkan dan mendistribusikan SPPT, SSPD dan DHKP dalam pelaksanaan cetak masal dan cetak individual
- menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
- melaksanakan kegiatan perhitungan dan penetapan individu/CAV (computerized assisted valuation) untuk objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) non standar, bangunan tingkat tinggi (high rise building)
- mengajukan bahan usulan perubahan Sistem Informasi Geografis (SIG), Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indek Rata-Rata (NIR), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), Peta Desa, Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- menyusun rekapitulasi perhitungan dan penetapan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara berkala
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Subbidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Subbidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak PBB-P2 dan BPHTB dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB.Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidang penagihan,keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- penyelenggaraan kegiatan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang penagihan,keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB mempunyai fungsi
- menyusun rencana kerja Subbidang penagihan,keberatan dan sengketa PBB-P2 dan BPHTB;
- menyusun bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- merencanakan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- merancang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- mengembangkan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- membuat konsep bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- mengkaji ulang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- menganalisis bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- membuat laporan realisasi dan daftar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian keberatan dan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- meneliti, memproses, menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan pembetulan, pembatalan, keberatan, pengurangan/penghapusan denda dan/atau sanksi administrasi, dan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- meneliti, merancang, menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, dan surat-surat lain untuk melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- menyusun bahan rancangan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kadaluwarsa;
- menyusun Laporan hasil rekapitulasi penagihan, keberatan dan sengketa pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara berkala;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG PENDAPATAN PAJAK DAERAH LAINNYA
Bidang Pendapatan Pajak Lainnya dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pendapatan Pajak Lainnya, mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pendaftaran dan pendataan, perhitungan, penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya , perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya , perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya , perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya
Rincian Tugas Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya
- merumuskan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- memverifikasi bahan kebijakan teknis bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- mengkoordinasikan bahan kebijakan teknis bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya, perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya serta Penagihan,keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi pendapatan pajak daerah lainnya
- melaksanakan pengelolaan pajak daerah lainnya
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendapatan pajak daerah lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya terdiri dari 3 subbidang, yaitu:
- Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya
Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah Lainnya
Dalam melaksanakan tugasnya Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- penyelenggaraan kegiatan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja subbidang;
- menyusun bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- merencanakan bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- merancang bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- mengembangkan bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- membuat konsep bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- mengkaji ulang bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- menganalisis bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya
- menyiapkan bahan pembinaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya;
- melaksanakan pendaftaran dan pendataan, pemeliharaan dan pemuktahiran basis data subjek dan objek Pajak Daerah Lainnya;
- menerima, meneliti dan memproses dokumen Pelayanan Pajak Daerah Lainnya;
- menerbitkan dan menyampaikan lembar arus dokumen dalam rangka penerusan pelayanan pajak daerah lainnya;
- menyediakan dan mendistribusikan formulir pendaftaran dan pendataan kepada Wajib Pajak Daerah Lainnya berupa formulir pendaftaran dan/atau Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD), dan pemeriksaan lapangan atas pemberitahuan dari Wajib Pajak;
- menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
- menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran/Peringatan kepada Wajib Pajak Daerah Lainnya atas Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah Lainnya (SPTPD) yang belum dikembalikan atau terlambat diserahkan;
- menerbitkan dan menyampaikan surat himbauan dan mendistribusikan bagi Wajib Pajak Daerah Lainnya yang belum melakukan pendaftaran;
- menyusun data target penerimaan Pajak Daerah Lainnya sesuai dengan potensi yang ada;
- menyusun laporan hasil rekapitulasi pendaftaran dan pendataan dan pajak daerah lainnya secara berkala, dan
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah Lainnya; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya
Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya. mempunyai tugas merumuskan kebijakan perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya
.
Subbidang Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya
mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja subbidang;
- menyusun bahan kebijakan teknis pendaftaran dan pendataan pajak daerah lainnya perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- merencanakan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- merancang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- mengembangkan bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- membuat konsep bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- mengkaji ulang bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- menganalisis bahan kebijakan teknis perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya;
- melaksanakan pengukuhan Wajib Pajak Daerah Lainnya;
- membuat rancangan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah Lainnya;
- meneliti dan memproses Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD);
- melaksanakan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah Lainnya;
- menyediakan, menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Daerah Lainnya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang perhitungan dan penetapan pajak daerah lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya
Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya. Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja subbidang Penagihan, Keberatan dan Sengketa Pajak Daerah;
- menyusun bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- merencanakan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- merancang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- mengembangkan bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- membuat konsep bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- mengkaji ulang bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- menganalisis bahan kebijakan teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya
- menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- menyiapkan bahan pembinaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan, keberatan dan sengketa pajak daerah lainnya;
- membuat laporan realisasi dan daftar tunggakan Pajak Daerah Lainnya;
- menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian keberatan dan sengketa Pajak Daerah Lainnya;
- meneliti, memproses, menyediakan, menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan pembetulan, pembatalan, keberatan, pengurangan/penghapusan denda dan/atau sanksi administrasi, dan penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah Lainnya;
- meneliti, merancang, menyediakan, menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pelaksanaan penagihan Pajak Daerah Lainnya berupa Surat Teguran, Surat Peringatan, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, dan surat-surat lain untuk melaksanakan penagihan Pajak Daerah Lainnya;
- menyusun bahan rancangan penghapusan piutang Pajak Daerah Lainnya yang kadaluwarsa;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbidang penagihan, keberatan dan sengketa Pajak Daerah Lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- BIDANG PASAR
Bidang Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan. Tugas pokoknya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar, sarana dan prasarana pasar, serta pengendalian dan penertiban pasar.
Fungsi Bidang P