Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak dari wabah virus corona atau covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.6/299/Bapenda/2020.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa, Ibu Jannatulfala, SAP menyatakan, Surat Edaran ini sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama Restoran, Hotel dan pelaku usaha lainnya seperti yang tergolong Subyek dan Obyek Pajak Air Tanah.
Pengambilan sampel untuk SWAB di Pasar Empang
Pelatihan Tenaga Pendamping Pajak terkait dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang