BERITA

Pemberian Keringanan Pajak untuk Dunia Usaha

Rabu, 27 Mei 2020   admin@bapenda   872  

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Daerah Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Virus Corona (Covid-19).

Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak dari wabah virus corona atau covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.6/299/Bapenda/2020.

Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa, Ibu Jannatulfala, SAP menyatakan, Surat Edaran ini sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama Restoran, Hotel dan pelaku usaha lainnya seperti yang tergolong Subyek dan Obyek Pajak Air Tanah.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Seputar Covid-19

    Pengambilan sampel untuk SWAB di Pasar Empang

    Pelatihan Tenaga Pendamping Pajak

    Pelatihan Tenaga Pendamping Pajak terkait dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang